Kamis, 09 Februari 2017 14:22 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - LH (15), seorang pelajar kelas VIII SMPN 23 Terbuka, Jatiasih, Kota Bekasi, ditangkap polisi lantaran merusak kaca jendela SMPN 30.
SMPN 30 sendiri lokasinya tidak jauh dari sekolah tempat LH mencari ilmu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Jatiasih beberapa saat setelah kejadian," ucap Kapolsek Jatiasih, Kompol Rajiman saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2017).
Dari keterangan LH kepada polisi, ia nekat memecahkan kaca jendela lantaran kesal. Sebab, saat LH nongkrong bersama rekannya di sebuah taman dekat SMPN 30, LH diejek oleh seorang siswa dari lantai tiga sekolah itu.
Tak hanya itu, rupanya LH juga masih menyimpan dendam kepada pihak sekolah SMPN 30 karena tahun lalu ia dikeluarkan (drop out). LH dikeluarkan dari sekolah lantaran sering bolos dan terkenal nakal. Buntutnya, tersangka mengambil batu koral dan melemparkannya ke arah siswa yang mengejeknya.
"Batu yang dilempar mengenai kaca jendela kelas yang ada di lantai IX, sehingga pecah. Setelah itu, pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri," cetus Rajiman.
Tak heran, para siswa dan guru SMPN 30 terkejut mendengar suara pecahan kaca jendela. Seorang siswa yang melihat dan mengenal LH melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah.
"Kepala SMPN 30 Toto Duharto dan Wakil Kepala SMPN 30 Diman Suparman kemudian ke rumah tersangka untuk memberitahukan hal itu ke orangtuanya," jelas Rajiman.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Iptu Ompi Indopina menambahkan, setibanya di sana LH langsung mencaci maki Toto dan Diman dengan perkataan kotor. Emosinya makin meluap, ketika orangtua LH pingsan di tempat mengetahui kabar tersebut.
Tak terima, LH mengambil sebuah celurit yang disimpannya di dapur. Celurit itu sempat dilayangkan ke arah Toto dan Diman. Untung upaya LH berhasil digagalkan oleh warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orangtua LH.
"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh saksi yang saat itu mendatangi rumahnya," kata Ompi.
"Celurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 sentimeter itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.