Rabu, 08 Februari 2017 21:35 WIB

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Sebut Penyidik Khilaf

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim
Kapitra Ampera. (foto Asropih/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, tidak hadir dalam pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Rabu (08/02/2017).

Hanya kuasa hukumnya, yakni Kapitra Ampera, yang datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pukul 10.10 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kapitra menjelaskan alasan Bachtiar tidak hadir. Karena menurutnya. ada hal yang aneh ketika membaca surat panggilan yang ditujukan pada kliennya itu.

"Surat diantar tanggal 6 jam 23.34 WIB. Undang-Undang mengamanahkan Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus tiga hari. Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi kalau kita datang," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (08/02/2017).

Ia menyampaikan, ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan tersebut terhadap kliennya. Dirinya tidak menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.

"Bukan kejanggalan, mungkin ada kekhilafan. Ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," Tandasnya.(exe)