Rabu, 08 Februari 2017 18:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait aksi zikir akbar ormas Islam Sabtu (11/2/2017) yang dikenal dengan aksi 112, Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menyatakan tiap kepala wilayah belum mengetahui akan aksi tersebut.
Namun, ia mengungkapkan, kepala daerah seperti camat dan lurah, akan disiagakan selama 24 jam.
"Namanya juga kepala daerah, camat dan lurah, harus stand by dan harus memantau wilayahnya. Sama seperti saya, harus stand by 24 jam," ujar Soni, di Balaikota DKI, Rabu (8/2/2017).
Untuk aksi 112 ini, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, sama halnya seperti minggu tenang pilkada yang jatuh pada tanggal 12 sampai 15 Februari.
"Untuk kasus 112, Polda yang ambil. Posisi dengan kebijakan Polda. Dia (Polda) kayaknya belum beri izin untuk tanggal 12-15 Februari, karena tak ada aksi, karena Itu minggu tenang," jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin terkait aksi massa 112 tersebut.