Selasa, 07 Februari 2017 17:18 WIB
LEBAK, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri Lebak menahan dua pelaku yang diduga melakukan perbuatan korupsi proyek Masterpland Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014 di Kecamatan Cimarga.
Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lebak Roby Arfan, Selasa, mengatakan, penahanan kedua tersangka itu bernama Suherman sebagai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Heri Haerudin menjabat Unit Tim Penggerak Kegiatan (TPK).
Kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi proyek MP3KI sebesar Rp1,5 miliar.
Terungkapnya kasus tersebut akibat adanya pengurangan spek pembangunan pekerjaan embung dan pengerasan jalan.
Proyek MP3KI dengan total Rp7 miliar itu dipastikan mengalami kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Seluruh tersangka korupsi itu sebanyak tiga orang, namun kami menahan hanya dua orang karena yang satu kondisinya sakit," katanya.
Menurut Roby, kasus korupsi proyek MP3KI anggaran 2014 itu sudah lama dilakukan penyelidikan.
Sebab, kasus korupsi tersebut harus melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Lembaga tersebut tentu sangat berkompeten untuk mengetahui audit jumlah kerugian uang negara.
Para pelaku telah melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 99, pasal 2 dan 3 dengan ancaman tahanan selama 20 tahun penjara.
Mereka para tersangka tersebut memiliki peran masing masing dalam kasus korupsi proyek MP3KI itu.
"Kami berharap kasus korupsi proyek MP3KI segera dilimpah ke Pengadilan," katanya.
sumber: antara