Selasa, 07 Februari 2017 17:17 WIB

KPU: Aksi Politik Masa Tenang Terancam Pidana

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Juri Ardiantoro (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi-aksi demonstrasi berbau politik saat masa tenang Pilkada pada 12-14 Februari 2017.

Ketua KPU, Juri Ardiantoro menegaskan masyarakat yang melakukan aksi kampanye berbau politik saat masa tenang terancam hukuman pidana.

"Masa tenang yang lebih penting tenang, tidak boleh ada kegiatan apapun kampanye, misalnya pengumpulan masa yang terbukti jadi ajang kampanye itu terkena pidana," tegas Juri di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Sekalipun rencananya akan ada pengerahan massa dalam acara berdoa bersama, Juri mengimbau untuk tetap menaati perwturan dnegan tidak menyinggung hal-hal berbau politik.

"Doa bersama di tempat ibadah hak setiap orang, kalo itu tidak menggangu, dan yang terpenting tidak dimanfaatkan untuk kampanye," tutupnya.


0 Komentar