Senin, 06 Februari 2017 20:06 WIB

MKMK: Patrialis Terindikasi Pelanggaran Berat

Editor : Rajaman
Patrialis Akbar (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menduga Patrialis Akbar melakukan pelangaran etik berat. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyidikan etik lanjutan.

"MKMK berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat dilakukan sewaktu menjabat hakim konstitusi," ujar anggota MKMK As'ad Said Ali dalam persidangan di Gedung MK, Senin (6/2/2017).

As'ad mengatakan, surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi oleh Patrialis beberapa waktu lalu tidak dapat menghapuskan dosa-dosanya.

"Surat pengunduran diri sebagai hakim MK, tidak hapus perbuatan tercela ketika menjabat hakim konstitusi. Dengan demikian hakim terduga harus mempertanggungjawabkan sebagai hakim kontitusi, bukan sebagai orang yang mengundurkan diri sebagai hakim kontitusi," ujar As'ad.

MKMK memutuskan rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi itu diberikan kepada Ketua MK untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

Bila rekomendasi itu disetujui Presiden Joko Widodo, Patrialis diberhentikan secara tetap.

Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. 

Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. 


0 Komentar