Senin, 06 Februari 2017 16:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus makar, Firza Husein melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.
Pasalnya, saat ini Firza sedang sakit jantung koroner dan mengalami penyempitan pembuluh darah di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Sudah kami ajukan, kami beri kepada Polda, lagi diproses, mohon doanya juga dari teman dan mudah mudahan ditangguhkan karena mengingat kondisi kesehatan," ujar salah satu pengacara Firza, Dahlia Zein kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).
Firza ditangkap karena ditetapkan menjadi tersangka kasus makar pada 2 Desember 2016 lalu. Firza ditangkap dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Dahlia mengaku belum mengetahui sampai kapan Firza ditahan di Mako Brimob.
"Waktu pertama ditangkap, Firza itu bilang tolong mampir dulu ke RS karena lagi gak enak badan. Sama dokter hanya dikasih obat biasa tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Mako Brimob," ucap dia.
Menurut Dahlia, Firza selama ini juga kooperatif terkait dengan pemeriksaan kasus makar yang dialamatkan polisi kepadanya. Karena itu, ia berharap penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.
Selain kasus makar, nama Firza juga mencuat lantaran beredarnya percakapan pornografi yang diduga dilakukan dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Namun, menurut Dahlia, Firza membantah hal itu.
"Menurut klien saya, itu bukan (bukan Firza) kami sudah berkali kali menanyakan via WA maupun foto, ada berita acara penolakan BAP atas tentang gambar itu," kata Dahlia.