Jumat, 03 Februari 2017 21:25 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Emirsyah Satar

Editor : Yusuf Ibrahim
Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- KPK mendalami aliran suap yang diterima oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam pengadaan 50 badan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.

"Concern KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Kami dalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Jumat (03/02/2017).

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Hari ini KPK juga memeriksa mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo. Agus membantah ikut menerima uang suap tersebut. "Tidak, tidak. Saya tidak (terima suap)," kata Agus.

KPK seharusnya juga memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tbk 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia 2012-sekarang Hadinoto Soedigno, namun Hadinoto tidak hadir karena sakit. "Saksi hari ini tidak bisa hadir karena sakit," ungkap Febri.

Terkait apakah suap pembelian pesawat itu juga digunakan untuk membeli pesawat PT Citilink yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia, Febri menyatakan KPK akan mempelajarinya.

"Terkadang pengadaan ada yang proses pengadaannya keliru tapi ada juga yang relatif sudah benar. Yang kami pelajari lebih lanjut saat ini sejauh mana proses pengadaan tersebut sudah sepersetujuan direksi sejak tahap awal sampai akhir tapi mantan Dirut ESA diduga menerima suap yang bertentangan dengan kewenangan yang bersangkutan," tambah Febri.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan CPIB yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.(exe/ist)