Jumat, 03 Februari 2017 14:51 WIB

Kemenkumham Riau Dalami Warga Singapura yang Miliki KTP

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendalami warga negara Singapura bernama Azhar yang ditangkap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran dan Kartu Keluarga domisili Kota Pekanbaru provinsi itu.

"Kami masih terus memeriksa yang bersangkutan untuk mencari tahu siapa yang mengeluarkan dokumen itu. Kan tidak serta merta dapat," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Jumat.

Guna mengungkap hal tersebut, Ferdinan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru.

Selain itu, Ferdinand juga mengatakan koordinasi tersebut guna mengetahui keaslian KTP serta KK yang dimiliki pria berusia 49 tahun tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban mereka (Disdukcapi) agar kasus ini menemui titik terang," ujarnya.

Ia berjanji pihaknya tidak akan main-main dalam menangani perkara tersebut. Saat ini Azhar masih ditahan di rumah tahanan Imigrasi Pekanbaru.

Azhar ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru akhir Januari 2017 silam. Kepala Divisi Imigrasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno mengatakan Azhar ditangkap saat akan mengurus paspor.

Saat mengurus paspor, Azhar mencoba mengelabui petugas pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia. Namun petugas curiga melihat dia menggunakan bahasa Indonesia terbata-bata.

Saat diperiksa lebih dalam lagi, surat dan dokumennya masih terbilang baru terbit.

Dari pengakuannya kepada petugas, dirinya sudah tinggal di Pekanbaru selama enam bulan lamanya dan telah menikah dengan seorang wanita Indonesia.

sumber: antara


0 Komentar