Jumat, 03 Februari 2017 13:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU,) Arif Bawono menerangkan terdapat 3.000 warga Jakarta Pusat yang memiliki hak pilih belum merekam data e-KTP.
Untuk itu, Arif mengimbau agar warga yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk segera merekam data di kelurahan, pasalnya saat ini Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan kebijakan surat keterangan (suket) khusus pilkada.
"Warga yang sudah merekam data e-KTP dan lolos uji ketunggalan akan mendapatkan surat keterangan untuk dibawa sebagai syarat pencoblosan pada hari pemungutan suara 15 Februari mendatang," ujar Arif, Jumat, (3/2/2017).
Terkait masalah tersebut, pihak KPU Jakpus sudah melakukan rapat dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lurah, dan kepala satuan pelaksana perekaman data e-KTP di kelurahan.
"Kami juga melakukan terobosan dengan meminta data jumlah suket yang sudah dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Pusat. Data itu kemudian akan ditempel di kelurahan untuk memudahkan kinerja PPS," jelasnya.
Selain itu, Arif menjelaskan, data yang sudah keluar dari Disdukcapil nantinya juga menjadi alat verifikasi data pemilih bagi PPS di tempat suara, dan dalam waktu dekat suket data warga yang sudah dikeluarkan kemudian ditempel di kelurahan bersama Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini supaya mudah untuk mengecek data warga yang benar-benar memiliki hak pilih. Semoga itu menjadi solusi terbaik dan meminimalisir pemalsuan suket," tutupnya.