Rabu, 01 Februari 2017 16:25 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum Firza Husein sangat menyayangkan langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman kliennya tanpa menginformasikan terlebih dahulu.
Karena itu, kata Aziz, pihaknya berencana melaporkan hal tersebut ke Propam (profesi dan pengamanan). Namun, Aziz belum dapat memastikan akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.
"Ya lapor ke Propam atas tindakan ini," ucapnya saat dihubungi Tigapilarnews.com, Rabu (1/2/2017).
"Karenakan tidak ada yang menginformasikan ke kita juga justru kita tau juga dari media, teman-teman wartawan, dari penyidik di Krimum di Mako Brimob itu katanya penyidik Krimsus ada di sana, nah kita protes, dia bilang protesnya silahkan nanti sesuai prodesur ke Propam," sambungnya.
Meski begitu, lanjut Aziz, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan melaporkan tindakan polisi yang dianggap semena-mena itu ke Propam.
"Mungkin dalam beberapa hari ini ya, kita tentu investigasi dulu kan ada yang rusak, apa-apa gitu," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Firza Husein di Jalan Makmur RT 03/07 nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus isu perselingkuhan Firza dengan pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Aziz tidak mengetahui jika penggeledahan kediaman kliennya terkait dengan kasus isu perselingkuhan dengan Rizieq. Awalnya, Aziz mengira penggeledahan tersebut terkait dengan kasus makar.