Rabu, 01 Februari 2017 15:12 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ditangkapnya Firza Husain dirumah ayahnya di Jalan Makmur RT 03/07 nomor 41a, selasa (31/1/2017) ternyata bukan terkait kasus makar. Hal itu diperkuat dari disitanya barang bukti berupa seprai,bantal dan tv dari rumah yang ditempati Firza Husain.
Salah seorang polisi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika penggeledahan ini bukan terkait makar tapi kasus yang lainnya.
"Bukan makar ini,kasus lain, kasus yang satu lagi," katanya.
Ketua RT 03 M Yasin yang mengikuti penggeledahan mengatakan barang bukti tersebut diambil dari dua kamar berbeda.
"barang buktinya diambil dari empat kamar, 2 kamar di lantai 1 sisanya lantai 2. Kamar siapanya saya kurang tau, cuma satu kamar lantai 1 itu, milik bapak H Husain (Pemilik Rumah)," kata M Yasin di lokasi, Rabu (1/2/2017).
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan penggeledahan ini terkait kasus Rizik dan Firza Husain.
"Iya benar rumah Firza Husai telah digeledah," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Sebelumnya diketahui Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan rekaman percakapan yang diduga berkonten suara pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein yang Senin (30/1) di laman Baladacintarizieq.com.
Polda Metro Jaya menerima laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penylidikan.
Jefri mengatakan, konten video yang beredar tersebut mengandung unsur pornografi yang dapat merusak generasi bangsa, yaitu percakapan di layanan pesan instan terkait hubungan seks dan sejumlah foto tidak senonoh.