Selasa, 31 Januari 2017 17:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta diminta memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor pembangunan Rusun KS Tubun, Jakarta Pusat.
Sebab, berdasarkan peninjauan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Selasa (31/1/2017), proyek pembangunan proyek rusun di lokasi terkesan dikerjakan asal-asalan dan molor dari target pengerjaan.
"Setelah melihat ini semua, sangat kecewa. Karena deadline tanggal 3 Februari, tapi begitu kami lihat sekarang, kenyataannya jauh api dari panggang," kata Iman Satria, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta usai meninjau lokasi, Selasa (31/1/2017).
Iman mengaku geram karena pembangunan rusun tersebut belum rampung dikerjakan di sisa waktu tiga hari ke depan. Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap kontraktor proyek rusun yang dibiayai dari APBD DKI Jakarta ini.
"Kita minta kontraktor proyek ini diberi sanksi tegas," pintanya.
Menurut Iman, dari hasil tinjauan jajarannya hari ini ada sejumlah catatan dalam pembangunan rusun tersebut.
Antara lain, akses jalan menuju blok rusun dibangun tidak rata sehingga berpotensi timbul genangan saat hujan.
Tak hanya itu, di sepanjang trotoar juga tidak dilengkapi saluran air. Permasalahan lainnya, lift di areal rusun belum terpasang. Begitu pula dengan beberapa bagian gedung masih ada yang belum rampung dikerjakan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pengerjaan proyek ini seharusnya diselesaikan pada 31 Desember 2016. Namun, kontraktor meminta diberikan perpanjangan waktu hingga 3 Februari 2017.
"Jadi ini sudah diperpanjang. Pembangunan rusun tersebut bukan salah satu yang dihentikan sementara. Mereka tetap jalan pembangunannya," ucapnya.
Arifin berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor dengan mengenakan denda sesuai perjanjian kontrak yang ada.
Diketahui, Rusun KS Tubun sendiri dibangun tiga blok atau sebanyak 522 unit. Bagian bawah rusun juga dilengkapi dengan tempat usaha sebanyak 113 kios. (ist)