Selasa, 31 Januari 2017 16:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menilai, persidangan kasus dugaan penistana agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berjalan dengan baik.
Dalam persidangan kedelapan ini, beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Terkait hal ini, Ikhsan menganggap pengacara Ahok tidak profesional.
"Mereka selalu mempertanyakan semua hal yang sudah dipertanyakan sebelumnya, sehingga hakim pun menegurnya," ucapnya di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Selain itu, kata Ikhsan, pengacara Ahok selalu mengulang-ulang kembali pertanyaan yang sudah ia lontarkan sebelumnya. Karena itu, Ikhsan menyebut pengacara Ahok sengaja memberi tekanan terhadap Ma'ruf.
"Kalo seperti ini, saya jamin tak ada yang mau menjadi saksi," cetusnya.
Tak hanya berhenti di situ, lanjut Ikhsan, pihaknya berencana akan melaporkan pengacara Ahok ke Mahkamah Agung lantaran dianggap tidak profesional. Sebab, pengacara Ahok menyebut bahwa Ma'ruf telah memberikan keterangan palsu.
"Kami akan melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung," pungkasnya.