Selasa, 31 Januari 2017 15:30 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan lambang Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno.
Hal itu disampaikan Irjen Anton lantaran Habib Rizieq menolak mengakui rekaman video bukti pelanggaran hukum atas kasusnya tersebut.
"Ya kalau masalah kooperatif atau tidak itu dengan dia tidak mengakui (video) menurut saya tidak kooperatif, karena kooperatif itu kan dengan dia mengakui itu sudah kooperatif," ujar Anton di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Kendati demikian, setelah status penyidikan Rizieq dinaikkan menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017) pihak Kepolisian Jawa Barat masih belum melakukan penahanan kepada pimpinan FPI tersebut.
"Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tidak harus dilakukan penahanan. Penahanan itu sifatnya seseorang itu dapat di tahan. Masalah pemeriksaan nanti apakah bisa dilakukan penahan atau tidak, kan ada syarat subyektif dan syarat objektif," tambah Anton.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Rizieq diduga terbukti melanggar pasal 154A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 tentang penistaan simbol negara.
Adapun, delik yang disangkakan kepada Rizieq berawal dari video rekaman ceramahnya saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.