Senin, 30 Januari 2017 18:07 WIB

Siswinya Tewas Tenggelam, Guru Olahraga Global Sevilla Jalani Sidang Perdana

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Sidang perdana kasus Gabriella Sheryl Howard siswi Global Sevilla School yang tewas tenggelam akibat kelalaian guru olahraga

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus tewasnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid sekolah dasar Global Sevilla School mulai masuk persidangan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ronaldo Latturette yang juga merupakan guru olahraga didakwa dengan Pasal 359 KUHP oleh jaksa penuntut umum.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (30/1/2017) menyebutkan, dalam kaus tersebut Ronaldo di dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bocah berumur delapan tahun tersebut meninggal lantatan tenggelam saat mengikuti pelajaran wajib berenang. Oleh karena itu, Ronaldo yang merupakan guru olahraga itu dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian Gabriella.

"Berdasarkan hasil surat otopsi atas nama Gabriella Sheryl Howard, sebab kematian karena tenggelam," ujar JPU Sulvia Triana Hapsari di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).

Sementara Itu, Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn, menanyakan apakah Ronaldo akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Melalui penasihat hukumnya, Arif Hidayat, pihaknya akan menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi tersebut.

"Keberatan akan kami sampaikan untuk persidangan yang akan datang," ungkap Arif dalam persidangan.

Untuk diketahui, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa akan digelar pada Senin (6/2/2017) pekan depan.

Gabriella tewas di kolam renang Global Sevilla School setelah berusaha untuk menyelamatkan rekannya yang tenggelam usai menikuti res renang. Gabriella sempat dilarikan ke rumah sakit Pondok Indah namun nyawanya tidak tertolong.