Minggu, 29 Januari 2017 19:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2017 telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk Periode 2017-2022.
Masa jabatan DK OJK periode 2012-2017 sendiri akan berakhir pada 23 Juli 2017. Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo, menilai proses seleksi dan kriteria anggota DK OJK yang dicari sudah cukup baik diatur dalam ketentuan.
Donny berharap besar pada Pansel OJK yang akan mengawal proses pemilihan atas seleksi DK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Terkait kinerja DK OJK yang perlu diperbaiki, menurut Donny adalah koordinasi kelembagaan OJK-Bank Indonesia dan OJK-Lembaga Penjamin Simpanan yang perlu lebih ditingkatkan.
"Prinsip-prinsip saling memperkuat kewenangan dari masing-masing lembaga harus diprioritaskan dalam memperlancar tugas menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia," ucap Donny di Jakarta, Minggu (29/01/2017).
Politisi NasDem itu mengatakan, komposisi personil DK OJK harus profesional dan mumpuni dalam semua bidang keuangan, baik lembaga perbankan, lembaga keuangan nonbank, pasar uang, asuransi, dan hal-hal yang relevan dalam tupoksi sebagai Komisioner OJK.
Sejauh ini, menurut Donny, DK OJK relatif mampu menjalankan tugas sesuai amanat yang dimandatkan UU OJK, yaitu menjaga kesehatan lembaga keuangan dan menciptakan SSK (stabilitas sistem keuangan).
"Fungsi pengawasan lembaga keuangan cukup baik dilakukan sehingga menjaga terjadinya kegagalan lembaga keuangan," kata Donny.
Dalam hal ini, Donny neminta jangan sampai terjadi konflik dari penggunaan dana pungutan tersebut saat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
"Hal tersebut akan solve bila industri mengetahui rencana kerja, kebutuhan dana dan transparansi penggunaan dana. Kredibilitas atas penggunaan dana pungutan penting untuk terus diperkuat," tandas Donny.(exe)