Sabtu, 28 Januari 2017 11:46 WIB

Kemenkum HAM Beri Remisi Khusus untuk 70 Napi Saat Tahun Baru Imlek

Editor : Rajaman
Ilustrasi tahanan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2568, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 70 narapidana (napi). 

Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pemberian remisi khusus ini diberikan kepada napi yang menganut kepercayaan Khonghucu. Dari 70 napi yang mendapat remisi khusus tersebut, 40 di antaranya mendapat remisi khusus sebagian (RK 1).

"Bertepatan perayaan hari raya Imlek, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana yang menganut agama Khonghucu. Dari 70 narapidana umat Khonghucu ini 40 di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1)," kata Hadi Akbar dalam keterangan pers, Sabtu (28/1/2017).

Meski demikian, lanjut Hadi, tidak ada satupun napi yang mendapat Remisi Khusus II alias bebas di tahun baru Imlek ini. "Tidak ada yang mendapat RK II (bebas)

Hadi juga menjelaskan, napi yang paling banyak yang mendapat remisi tersebut berasal dari Lapas Pangkal Pinang, Bangka Belitung.


0 Komentar