Jumat, 27 Januari 2017 15:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - AKBP Brotoseno, tersangka suap penyidikan perkara cetak sawah Rp 2,9 miliar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Demikian pula dengan berkas Kompol Dedi dan pemberi suap yang ketiganya dikenakan dakwaan alternatif UU Tipikor.
"Jadwal persidangan akan dilakukan pada Rabu mendatang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Sarjono Turin menyebutkan berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Selasa (24/1/2017).
Selain itu, si pemberi suap yang juga pengusaha, atas nama Leksis dikenakan dakwaan alternatif yang berbeda.
Sedangkan bagi pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b," katanya.
Dalam kasus korupsi cetak sawah belakangan penyidik Bareskrim intensif memeriksa Dahlan di Polda Jawa Timur.
Dua kali diperiksa, terakhir pada Jumat (18/11/2017), Dahlan kembali diperiksa dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina yang saat itu menjabat sebagai Ketua tim kerja BUMN Peduli 2012.
Penyidik menemukan adanya dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalbar tahun 2012 hingga 2014 masing-masing BUMN diwajibkan untuk menyetorkan Rp 15 miliar hingga Rp 100 miliar untuk proses cetak sawah.
Proyek cetak sawah itu merupakan proyek patungan dari dana corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan BUMN yang nilainya mencapai Rp 317 milar.
Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat itu Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.
sumber: antara