Jumat, 27 Januari 2017 12:41 WIB

Penyidik KPK Geledah Kantor Basuki Hariman

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
Salah satu kantor milik Basuki Hariman pengusaha yang ditangkap setelah diduga menyuap Hakim MK Patrialis Akbar digeledah penyidik KPK (Foto:Ryan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini menggeledah rukan (rumah kantor) milik Basuki Hariman, pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim MK Patrialis Akbar 

HIngga siang ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruko tersebut. Namun awak media masih menunggu didepan rukan tersebut.

Pantauan Tigapilarnews.com, di dalam rukan tersebut dijaga oleh seorang petugas keamanan yang masih menjaga pintu kaca sembari menunggu petugas KPK yang masih berada didalam. 

Menurut salah seorang petugas keamanan komplek rukan Royal Sunter yakni Sutrisno tersebut, petugas KPK telah melakukan penggeledahan sejak Jumat subuh.

"Tadi udah datang dari pukul 04.00 WIB mas, ini masih didalam geledah-geledah" ujar Sutrisno Jumat (27/1/2017) .

Namun, Sutrisno masih enggan menjelaskan berapa jumlah petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Di parkiran sendiri terdapat dua mobil Innova yang digunakan oleh petugas KPK.

Diketahui KPK telah menetapkan Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin sebagai tersangka, keduanya disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.


0 Komentar