Kamis, 26 Januari 2017 22:05 WIB

KPK Tetapkan Patrialis Akbar Jadi Tersangka

Editor : Yusuf Ibrahim
Patrialis Akbar. (poto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka PAK (hakim MK), BHR (swasta), NGF, KM (swasta perantara)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/01/2017).

Basaria menjelaskan, dalam praktiknya BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny) melakukan komunikasi dan pendekatan pada PAK (Patrialis Akbar) melalui KM (Kamaludin) supaya bisnis impor daging yang dijalani BHR dan NGF bisa berjalan dengan lancar.

"Setelah ada pembicaraan, PAK rupanya menyanggupi untuk membantu agar uji materi bisa dikabulkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Patrialis dijanjikan mendapat hadiah USD20.000 dan SGD200.000 serta berhasil mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara Nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf c atau Pasal 11. Sementara, Basuki dan Fenny dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(exe/ist0