Kamis, 26 Januari 2017 15:39 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Sebelumnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sudah pernah dipanggil untuk dimintain keterangan sebagai saksi.
Namun, pada pemeriksaan sebelumnya, Yudi mangkir tanpa keterangan ke lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kasus ini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan KemenPUPR tahun 2016.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga di antaranya adalah anggota komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN).
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yaitu, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir.