Rabu, 25 Januari 2017 20:46 WIB

Buruh KBN Cakung Protes Praktik Pemutihan Karyawan Oleh Perusahaan

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
KBN Cakung protes pemutihan karyawan yang dilakukan perusahaan (Foto: Ryan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan perwakilan buruh Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) memprotes praktik pemutihan di lingkungan kerja mereka, Rabu (25/1/2017).

Proses pemutihan, yang mereka maksud yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan tetap oleh perusahaan dengan cara halus. Yakni menawarkan pesangon tidak sesuai besaran yang diatur UU Ketenagakerjaan kemudian mereka dipekerjakan kembali dengan status karyawan kontrak.

Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Agus Rantau mengatakan, praktik 'pemutihan' oleh pihak perusahaan di KBN Cakung dan Marunda sudah mulai terjadi sejak akhir 2016 lalu dimana sejumlah karyawan sudah terkena praktik tersebut.

Ada tiga perusahaan asal Korea Selatan dalam produksi garmen di KBN Cakung yang sudah menerapkan praktik tersebut, yakni PT SCT, PT WI, dan PT GG dengan jumlah pekerja buruh yang diputihkan sebanyak 760 orang.

"Ketiga perusahaan ini awalnya memanggil satu per satu karyawan tetap mereka dan menawarkan sejumlah uang pesangon yang besarannya tidak sesuai dan meminta mereka menandatangani surat PHK," ujar Agus, di Kantor DPP SPN DKI Jakarta yang ada di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017) sore.

Ia mengungkapkan, pihak perusahaan melakukan intimidasi dengan cara menakut-nakuti bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang menuju ambang pailit dan para pekerja akan di PHK sepenuhnya (tanpa di pekerjakan sebagai karyawan kontrak kembali) jika menolak tawaran pemutihan itu.

"Kami tidak ingin praktik pemutihan ini terus terjadi karena sangat merugikan para buruh yang mudah sekali tergiur dengan uang pesangon yang jumlahnya sebenarnya tidak sesuai dengan masa kerja dikarenakan kebutuhan ekonomi sehari-hari," jelas Agus.

Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekjen) DPP SPN Nasional Ramidi, melihat praktik pemutihan tersebut sangat merugikan para buruh karyawan tetap dan sangat bertentangan dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami sudah menyampaikan masalah ini ke Kemenakertrans dan sudah melakukan aksi demo di Kantor Perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan pada 13 Januari 2017 lalu, kami harap pemerintah mendengarkan kondisi real yang terjadi di KBN saat ini," kata Ramidi.

Upaya lanjutan juga akan terus diupayakan SPN beserta organisasi buruh lainnya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan menyampaikan praktik pemutihan kepada Kementerian terkait.

"Mungkin sekarang ini praktik pemutihan baru marak terjadi di KBN Cakung, tapi jika dibiarkan trend ini bisa terjadi di lokasi industri padat karya lainnya di tempat lainnya. Kami juga akan melakukan aksi damai menentang praktik ini dengan melakukan unjuk rasa di kementerian dan instansi terkait pada 16 Februari mendatang," tambah Ramidi.