Rabu, 25 Januari 2017 13:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI menemukan oknum PNS nakal ketahuan melakukan pungli di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Oknum PNS bernama MS berdinas di Kasie Kebersihan Pondok Labu ketahuan meminta uang sebesar 400 ribu kepada lima orang Pekerja Harian Lepas (PHL) jika ingin kontraknya diperpanjang.
Mendengar laporan itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika dan Dewan Kehormatan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kalau pemecatan PNS itu ada prosesnya. Harusnya BAP dulu proses sanksi bertingkat. Situasi dipecat itu hukuman berat. Ada hukuman sedang dan ringan. Silahkan BKD yang menentukan hukuman apa yang pantas," kata Sumarsono di Balaikota, Rabu (25/1/2017).
Sumarsono menjelaskan, ada tiga jenis hukuman bagi oknum nakal yakni ringan, sedang dan berat. Ketika seorang PNS menjadi oknum, maka tidak semata-mata langsung dipecat, melainkan diserahkan kepada BKD untuk dikaji terlebih dahulu.
"Tingkat kesalahan dan hukuman yang pantas apakah berat. Kemungkinan tidak akan diberhentikan dalam proses hukuman berat di pecat. Kalau begini hukuman penurunan pangkat," ungkapnya.
Hukuman penurunan pangkat sendiri harus menunggu selama empat tahun untuk bisa kembali lagi kejabatannya.