Selasa, 24 Januari 2017 16:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Belum sempat beraksi, tujuh WNA asal Tiongkok berhasil diciduk polisi lantaran melelakukan kejahatan penipuan secara online atau cyber crime, Sabtu (21/1/2017).
Ketujuh WNA tersebut diketahui berinisial, Chen Zheng Hei (25), Liu Xio Wei (25), Wang Lie Yo (26), Xu Ling Shan (38), Chen Yo (21), SH, (18), Wu Meiqiong (22).
Mereka berhasil dibekuk di sebuah kompleks perumahan mewah Katamaran Permai, Jalan Trimaran Indah 6 No.23, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Awal Chairudin menuturkan, aksi para WNA tersebut dapat diketahui lantaran pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya kegiatan kejahatan cyber crime di rumah mewah yang disewa para tersangka.
"Masyarakat yang curiga melaporkan kepada kami. Berbekal informasi tersebut kami segera melakukan pengembangan laporan tersebut," ujar Kombes Awal Chairudin kepada wartawan di lokasi, Selasa (24/1/2017).
Berbekal informasi tersebut, polisi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tujuh WNA tengah melakukan aktivitas penipuan secara online tersebut.
Pihak kepolisian pun segara melakukan penangkapan terhadap ketujuh tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kami periksa ternyata ketujuh tersangka tersebut melakukan tindak kejahatan penipuan cyber crime," paparnya.
"Selain itu, para tersangka juga menyalahgunakan izin tinggal karena dalam visa yang dimiliki para tersangka hanya izin kunjungan selama 30 hari," tambah Kombes Awal.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana penipuan secara online.
"Untuk saat ini para tersangka hanya dikenakan pasal 122 Huruf a UU RI No.6 tahun 2011 tetang keimigrasian," pungkasnya.