Senin, 23 Januari 2017 14:05 WIB

Polsek Gading Sosialisasikan Pembayaran Royalti ke Pengusaha Karoke

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Rajaman
Polsek Kelapa Gading sosialisasikan pembayaran royalti karoke (dok/ryan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kelapa Gading melakukan sosialisasi kewajiban pembayaran royalti kepada belasan pemilik tempat karoke dan restaurant di wilayah hukumnya, Senin (23/1/2017).

Sosialisasi tersebut dikaitkan dengan UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pengurusan Lisensi Lagu Dalam Usaha Karaoke yang mewajibkan tempat karaoke untuk membayar royalti terhadap lagu yang dikomersilkan melalui instansi yang ditunjuk secara resmi.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Sandy Budiman, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada sedikitnya 10 dari total 70 perwakilan pengusaha karaoke untuk disosialisasikan terkait kewajiban royalti di Kelapa Gading.

Saat ini, diketahui sudah ada dua tempat karaoke di kawasan Kelapa Gading yang mendapat somasi dari salah satu artis Indonesia karena tidak melakukan penbayaran royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sosialisasi ini kita lakukan untuk mendengarkan pendapat dari para pemilik usaha karaoke di Kelapa Gading, apalagi untuk di kawasan Kelapa Gading ini banyak usaha karaoke belum mengerti benar soal aturan baru ini," ujar Sandy, di Polsek Kelapa Gading.

Beberapa tempat usaha yang memenuhi panggilan seperti Champion, Oriental, Hollywood, Healing, Happy Puppy, Oditys, dan Diva.

"Kita harapkan dengan adanya sosialisasi dari Bareskrim ini segala masukan dan input dari para pemilik usaha terkait peraturan ini akan saya sampaikan ke atasan di tingkatan Polres dan Polda," tuturnya.

Sementara itu, Puri salah satu perwakilan dari Champion Karaoke mengaku pihaknya sudah melakukan pembayaran royalti melalui sejumlah asosiasi lisensi seperti Walmi, Selmi, dan KCI dengan nominal Rp 10-30 juta/tahun.

"Sejak ada peraturan baru ini, kami merasa pembayaran royalti terlalu berat karena jika dihitung Rp 50 ribu/room baik saat ada konsumen atau tidak ada konsumen itu dihitung-hitung bisa Rp 300 juta/room tahun," kata Puri.

Ia juga berharap agar untuk penentuan tarif tersebut bisa dilakukan perembukan terkait tarif dan nominal hanya dilakukan sepihak oleh artis pemilik musik tanpa melibatkan pengusaha tempat karaoke.

"Kalau kita ingin sekali membayar, tapi nominal tarif-nya harus dibenahi lebih lanjut," tambahnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Harry perwakilan dari usaha Hollywood yang meminta ada negosiasi ulang perihal penentuan tarif pembayaran royalti agar kewajiban yang dibayarkan sesuai dengan kondisi nyata usaha karaoke.

"Bila dengan tarif sebesar itu kami mohon agar dipikirkan kembali oleh instansi terkait agar tarifnya bisa disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing tempat usaha," kata Harry singkat. 

Sebelumnya diberitakan, Pemutaran lagu yang memiliki hak cipta di tempat karaoke kini diperketat. Dengan adanya UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke, pengusaha yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu bisa dijerat pidana.


0 Komentar