Jumat, 20 Januari 2017 14:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri, Angga Rian dan Anita Maya, digelandang Subdit Crime Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri lantaran melancarkan penipuan online melalui layanan tour dan travel.
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, kedua tersangka memancing korbannya melalui broadcast WhatsApp (WA), dan BBM, yang berisi promo atas nama Naz Tour and trevel.
"Namun setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi," ungkap Brigjen Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2017).
Diakatakan Brigjen Agung, penangkapan dilakukan di Kelurahan Simpang Belutu, Kandis, Siak, Riau dan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan salah satu korban atas nama Neneng Budiarti.
Pasalnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dan memesan paket murah perjalanan ke luar negeri.
"Setelah itu korban melakukan transfer sebesar Rp 157.000.000, ke rekening BCA nomor: 0430744101 atas nama Anggarian Pramana Putra untuk paket perjalanan ke Turki, Jepang, paket umroh dan pemesanan hotel," jelas Brigjen Agung.
Dari tangan pelaku, polisi menyitas sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai alat pendukung dalam melancarkan aksi penipuannya.
Barang bukti tersebut berupa laptop, handphone, kartu ATM, KTP, dan benda lainnya baik termasuk barang hasil kejahatan tersangka.
"Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi handphone yang digunakan oleh tersangka," pungkas Brigjen Agung.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 5 UU R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).