Jumat, 20 Januari 2017 10:27 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat, Puadi, menegaskan, kegiatan kampanye dilakukan calon Gubernur (Cagub) DKI, Agus Harimurti Yudhoyono di Vihara Dharma Bakti, bukanlah merupakan sebuah pelanggaran.
Pasalnya, pihak panwaslu yang telah memintai keterangan dari Panwas Kecamatan Taman Sari terkait hal tersebut menilai dalam kegiatan griliya itu tidak adanya pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan kampanye yamg dilakukan Agus Harimurti Yudhoyono di Vihara bersejarah Dharma Bakti, Petak Sembilan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017) diduga melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 Tentang Larangan Lokasi Kampanye.
"Dari hasil keterangan Panwascam, tidak ada pelanggaran kampanye, karena sebelum masuk ke dalam Vihara tersebut pihak Panwascam telah melakukan tindakan preventif," ujar Puadi saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).
Tindakan preventif yang dilakukan yaitu dengan meminta AHY dan seluruh tim pemenangnya untuk melepas seluruh atribut kampanye.
Selain itu, dalam kegiatan di dalam vihara tersebut tidak menunjukan adanya unsur-unsur kampanye. Sehingga kegiatan tersebut dinilai ta melanggar aturan main dalam berkampanye.
"Didalam vihara itu tidak ada kegiatan kampanye, Agus hanya melihat bekas vihara yang terbakar dan minum teh," pungkasnya.