Rabu, 18 Januari 2017 19:51 WIB

KPK Rencanakan Panggil Plt Gubernur DKI Soal Kasus Reklamasi

Editor : Hermawan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta , oni Sumarsono. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, Jumat (20/1/2017) soal kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Mungkin hari Jumat (20/1/2017), kami rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana yang terkait sumbangan kompensasi dari pengembang, kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo Agus seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut Agus, sampai saat ini KPK baru mengumpulkan data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak.

"Belum sampai situ, kami masih kumpulkan data," ucap Agus.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP), dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

Antara lain uang diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar, yaitu dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira (Rp21,18 miliar).

Kemudian, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak (Rp2 miliar) dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

sumber: antara