Rabu, 18 Januari 2017 13:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menerangkan, perbedaan tanggal pelaporan dalam persidangan lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung 17 Januari kemarin, sudah tidak relevan untuk diperdebatkan. Pasalnya, hal tersebut merupakan persoalan administratif perkara.
Huda menjelaskan esensi keterangan saksi ialah apa yang dikatakannya di pengadilan. Bilamana urusan tanggal pelaporan masih dipersoalkan, maka yang dipegang adalah apa yang dikatakan saksi di muka sidang.
"Kenapa masih dipersoalkan tanggal (pelaporan) nya? Kalau berbeda dengan apa yang ada di dokumen dengan apa yang ada di pengadilan, yang di pengadilan itulah yang dipegang. Jadi bukan yang di depan penyidik yang dipakai, tapi di pengadilan. Kan itu (tanggal pelaporan) cuma administrasi saja," kata Chairul Huda saat dihubungi, Rabu (18/1/2017).
Selain itu, ia menilai, pihak yang mempermasalahkan tanggal pelaporan saksi menurutnya hanya mencari-mencari kesalahan. Sebaliknya, hal yang lebih relevan untuk dipersoalkan yakni pemeriksaan para ahli dalam kasus tersebut.
"Ini menurut saya dicari-cari lah, kalau saya jadi hakim langsung periksa ahli-ahlinya, karena itu lebih relevan untuk diperdebatkan, bukan saksi pelapornya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui terdapat perbedaan keterangan antara saksi pelapor Willyuddin Abdul Rasyid dan saksi polisi Briptu Ahmad Hamadi mengenai tanggal pelaporan. Atas hal itu, Willyudin menilai persoalan tersebut merupakan kesalahan polisi.
Selain itu, perbedaan tanggal ini juga tak luput disorot pengacara Ahok, Humprey Djemat. Dia menilai keterangan pelapor (Willyudin) adalah kesaksian palsu dan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan fitnah dan pemberian keterangan palsu.