Selasa, 17 Januari 2017 19:35 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - M Irfan (33) harus merasakan timah panas Polsek Bekasi Selatan lantaran tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik Muda Mudi Silitonga (22) di Jalan Irigasi RT 1/21, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/1/2017) sore.
Awalnya korban yang memarkirkan motor di depan rumahnya kaget, ketika mendengar suara kenalpot motornya berbunyi, ketika dicek motor telah dibawa lari.
"Korban terbangun saat mendengar suara motornya, pada saat dicek, motornya sudah dibawa oleh pelaku, " kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, selasa (17/1/2017) malam di RSUD Kota Bekasi.
Mengetahui motornya telah dibawa pelaku, korban mencoba melawan, namun pelaku yang membawa pisau malah melukai korban.
"Korban sempat melawan, namun karena pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, korban malah mendapat luka tusukan di baguan dada. Kondisi korban sudah stabil, luka tidak terlalu parah, sekarang sudah rawat jalan," jelas Bayu.
Melihat korban sudah terkapar akibat luka tusuk, warga yang melihat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
"Beruntung didekat lokasi, ada petugas, pelaku sempat melawan, dan terpaksa kita lumpuhkan dengan satu tembakan dibagian kaki kanan," bebernya..
Bayu menambahkan jika pelaku yang tertangkap berjumlah dua orang, satu pelaku dan satu penadah berinisial O.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita dapatkan satu pelaku lagi, berinisial O, dia sebagai penadah. Dan dari keterangan O, motor hasil kejahatan dijual ke daerah Cilamaya, Karawang," tegasnya.
Kini pelaku yang sempat menjadi bulan-bulanan warga sudah berada di RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M Irfan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.