Selasa, 17 Januari 2017 12:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono menyatakan, aplikasi Qlue RT/RW sudah tidak diberlakukan lagi. Hal itu dikarenakan adanya protes dari RT/RW yang dulu dilakukan sewaktu Gubernur DKI (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Qlue RT/RW itu kan tidak diberlakukan. Pergubnya kembali ke awal dulu sementara, karena dulu ada protes," kata Sumarsono di Balaikota DKI, Selasa (17/1/2016).
Sumarsono menjelaskan, dengan dinonaktifkan Qlue, RT/RW tidak akan mendapatkan uang insentif lagi, sementara sistem akan dikembalikan seperti semula dan peraturan gubernur (Pergub) 903 soal intensif akan dicabut.
Lebih lanjut Sumarsono menilai, peran RT/RW sebagai tokoh masyarakat, sehingga tidak membutuhkan pengakuan dalam bentuk uang yang berjumlah Rp 10 ribu.
"Mereka ini sebagai pengabdi kepada masyarakat sehingga tidak perlu diberikan insentif berupa uang. Yang ada hanya cukup biaya operasional. Perlakuan RT/RW dalam bentuk uang itu, dianggap mereka menyinggung. Sehingga akhirnya, kebijakan akan direformulasi lagi," ungkapnya.
Ditambahkan Sumarsono, ke depan kebijakan RT/RW ini akan direvisi kembali. Ia menegaskan peran mereka bukanlah seorang karyawan ataupun buruh, mereka hanya membutuhkan pengakuan sebagai tokoh masyarakat.
"Bukan dicabut, pergub itu tidak diberlakukan sistem qlue. Jadi, insentif tambahan diluar BOP tidak ada. Saya sebelum masuk sudah ada begitu terus nggak dipaki lagi. Jadi, saya masuk dalam kondisi vakum, qlue untukRT/RW itu," tandasnya.