Selasa, 17 Januari 2017 10:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang keenam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak bisa hadir.
"Saksi tiga dan empat tidak datang sidang," kata salah seorang kuasa hukum Ahok, Rian Ernest di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Belum diketahui pasti alasan keduanya mangkir dari panggilan pengadilan. Saat ini saksi yang dihadirkan pertama adalah Bripka Agung Hermawan.
"Penasihat hukum sudah siap di kursi semua. Bripkad Agung Hermawan dari Polres Bogor Banit SPKT (menerima laporan masyarakat) dihadirkan (sebagai saksi pertama)," pungkas Rian.
Diwartakan sebelumnya, JPU direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (17/1/2017).
Enam saksi pelapor itu adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.