Selasa, 17 Januari 2017 10:39 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta akan membuat surat edaran hari libur saat tahapan pencoblosan pemilihan gubernur DKI (Pilgub) Jakarta 2017, pada 15 Februari 2017.
Pembuatan surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Surat edaran untuk memastikan perusahaan swasta meliburkan karyawannya pada 15 Februari. Sehingga, mereka dapat menggunakan hak pilihnya," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono usai mengikuti rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/1/2017).
Soni menuturkan, Pemprov DKI juga akan memasang spanduk-spanduk imbauan dan informasi agar masyarakat ikut menyukseskan Pilkada.
"Tempat Pemungutan Suara juga harus dibuat menyenangkan. Bisa dengan mengangkat tema seni budaya tradisional," tandas Soni. (ist)