Senin, 16 Januari 2017 23:05 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua atas kasus pembobolan Bank DKI oleh PT Likotama Harun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Akibatnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eko Budiwiyono (mantan Dirut Bank DKI), Mulyatno Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI) dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan Pimpinan Divisi Resiko Kredit) harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
“Penahanan ini sebagai lanjutan perkara pembobolan senilai Rp230 miliar,” kata Kasipenkum Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (16/01/2017).
Waluyo menambahkan, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang, sesuai dengan kepentingan penuntutan.
Sesuai dengan ketentuan perundangan, setelah penyerahan tahap dua, tim jaksa penuntut segera menuntaskan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perkara ini, Kejati DKI telah menetapkan pula Group Head Kredit Komersial Bank DKI, Dulles Tampubolon, Hendri Kartika Andri (Account Officer Korporasi Bank DKI), dan Supendi dari unsur swasta jadikan tersangka, 16 Januari 2016 yang perkaranya dalam proses peradilan.(exe)