Senin, 16 Januari 2017 13:49 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Beberapa sopir merasa tidak puas karena mobilnya kena derek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Wali Kota Jakarta Utara. Galyudin, salah seorang sopir yang kena derek merasa tidak parkir dan meninggalkan mobil.
"Saya tadi lagi beli kopi. Kecuali mobil saya tinggal. Persoalannya bukan uangnya. Tapi ada rasa penekanan. Saya sudah di mobil tapi gak boleh, katanya saya ninggalin mobil," kata Galyubi di kantor Sudinhub Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Senin (16/1/2017).
Galyudin mengaku tidak melihat adanya rambu larangan parkir. Dia berhenti karena melihat banyak kendaraan yang parkir.
"Saya enggak lihat (ada rambu). Tapi banyak mobil yang parkir. Saya juga untuk nge-Grab. Terkecuali saya lebih dari dari 5 menit. Tidak ada peringatan sebelumnya. Tahu-tahu petugas datang mobil saya mau diderek. Jadi simple, bukan aturan yang dipakai. Tapi pressingnya," ujarnya.
Galyudin datang ke kantor Sudinhub Jakut untuk mengurus denda karena mobilnya di derek. Ia mengaku baru kali ini mobilnya diderek.
Hal yang sama juga dialami oleh seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya. Pria ini mengaku sedang menelepon ketika mobilnya diderek oleh petugas.
"Saya posisi sedang telepon tadi. Karena kan gak boleh telepon sambil nyetir. Jadi saya minggir dulu. Pas saya lagi telepon, muncul petugas Dishub. Akhirnya mobil saya dibawa," katanya.
Sementara itu, Komandan Kompi Petugas Derek Sudinhub Jakut, Sobirin mengatakan semua sopir yang mobilnya terkena derek oleh petugas ada di lokasi. Mereka akan langsung mengurus administrasi denda akibat terkena derek.
Sobirin mengatakan, dalam pelaksanaan derek ini, memang sering ditemui pemilik mobil yang menyampaikan rasa tidak terima karena terkena derek. Namun, menurutnya hal itu harus dihadapi sebagai tindakan penertiban.
"Semua sopir ada. Langsung diproses di kantor sini. Yang sudah-sudah berjalan, alhamdulillah. Memang kadang ada orang yang tidak terima. Ada yang argumentasi. Itu biasa. Tapi kita cuma ikuti peraturan yang ada," ujar Sobirin.
Bagi para pemilik mobil yang kena derek, mereka harus menebus kendaraan mereka dengan membayarkan denda sebesar Rp 505 ribu. Untuk pembayaran itu, mereka dapat membayar secara tunai maupun transfer.
"Dia kan biasanya, teknisnya, dari pemilik kendaraan kita kasih nomer. Nanti dia dapet nomor virtual account di teller. Dendanya Rp 505 ribu. Kendaraan apapun, kenanya segitu karena sudah MoU-nya. Kalau hari ini tidak ditebus, kelipatan dendanya dihitung tiap hari. Nanti tinggal dia bayar di ATM atau di teller bank," tuturnya.
Pantauan di lokasi, sudah ada sebanyak 9 kendaraan yang terkena derek. Di antara kendaraan tersebut, sudah ada yang bisa keluar dari kantor Sudinhub Jakut setelah mengurus administrasi denda.