Jumat, 13 Januari 2017 17:39 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Timur, menetapkan AR yamng tak lain adalah kakaknya. Pembunuhan tersebut dilakukan karena permasalahan harta warisan.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Muhammad Agung mengatakan, awal mula terjadi pembunuhan di dasari dengan adu mulut yang terjadi antara AR dan Murniarti terkait perebutan harta warisan.
"Jadi bermula dari harta warisan, yaitu rumah yang ditempati oleh sang adik, si tersangka ingin menjualnya dan melakukan pembagian hasil, tapi adik memilih tinggal disana terjadilah adu mulut," ujarnya, di kantor Polres Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Dirinya menambahkan, merasa kesal karena tak ingin rumah tersebut dijual, AR melakukan tindak kekerasan dengan memukul Murniati dengan menggunakan tangan.
"Korban juga sempat disekap menggunakan guling hingga kehabisan nafas dan tewas di tempat," tambahnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan dengan kondisi cuaca yang pada saat itu hujan deras dan disertai kilat.
"Jadi saat di sekap korban juga sempat melawan, tidak ada tersangka lainnya itu hanya dilakukan satu orang AR," katanya.
Dirinya menjelaskan, tindak lanjut kasus tewasnya seorang mahasiswi Universitas Muhammadiah Jakarta (UMJ) Muniarti, pihaknya masih menunggu hasil autopsi.
"Selain itu petugas juga sedang melakukan pengembangan saksi-saksi dan olah TKP kedua sudah dilakukan semalam," jelasnya.
Atas perbuatannya AR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan."Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, dilokasi AR sempat meminta maaf kepada orang tua atas perbuatannya membunuh Murniarti."Saya meminta maaf dan saya sangat menyesal," pungkas AR.