Jumat, 13 Januari 2017 15:31 WIB

Kenaikan Biaya STNK Tambah 0,25 Persen Inflasi

Editor : RB Siregar
Kenaikan biaya pengurusan STNK ternyata menyumbang 0,25 persen inflasi.(dok/ian)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan, menyumbang 0,25 persen  inflasi pada Januari 2017.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengaakan, diperkirakan secara bulanan inflasi sebesar 0,74 persen (month to month/mtm).   

Menurut Perry, di Jakarta, Jumat (13/1/2017), secara tahunan inflasi pada Januari 2017  sebesar 3,26 persen (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen (yoy).

"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata dia di Kantor Pusat BI.

Selain kenaikan tarif administrasi STNK, lanjut Perry penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11 persen ke inflasi.Selain "administered prices", Perry menyebut tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.

Melihat dampak dari kenaikan "administered prices" sejauh ini, Perry menyebutkan pergerakkan inflasi masih dalam radar Bank Sentral. Dia meyakini dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya temporer.

Jika melihat komponen inflasi inti, lanjut dia, sesuai dengan prediksi yang dijaga BI.

Inflasi inti yang terkendali, ujar dia, karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.

"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran yang bervariasi per 6 Januari 2017.

sumber: antara