Kamis, 12 Januari 2017 23:40 WIB

Polri Izinkan Penyidik Jadi Saksi di Sidang Ahok

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim meminta sidang keenam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnam (Ahok), menghadirkan saksi dari pihak penyidik yang memeriksa saksi pelapor.

Rencananya, sidang berlangsung 17 Januari 2017. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa hal itu biasa. "Biasa itu, kalau penyidik yang menangani suka dipanggil hakim. Tujuannya untuk dimintai keterangan terkait bagaimana proses pemeriksaan," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/01/2017).

Menurutnya, pihak penyidik menjadi saksi di pengadilan tidak ada masalah sepanjang majelis hakim merasa penting. "Jadi saksi di pengadilan enggak masalah," tutupnya.(exe)