Rabu, 11 Januari 2017 01:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama penyediaan sanitasi dan air bersih dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kantor Bappenas, Selasa (10/01/2017).
Hal tersebut untuk melaksanakan program pemerintah di bidang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat, yang mengadopsi pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, mengatakan kerja sama menjadi momentum bagi BAZNAS untuk menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya dengan sebaik-baiknya.
“BAZNAS mendukung program penyediaan sanitasi dan air bersih ini dan kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), bukan hanya di BAZNAS Pusat, namun juga akan kami libatkan seluruh BAZNAS Provinsi dan Lembaga Amil Zakat,” katanya saat memberikan sambutan sebelum prosesi penandatanganan MoU.
Bambang melanjutkan, kerja sama ini merupakan program yang akan dengan mudah menarik muzaki untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Sebab salah satu masalah ialah banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi seperti tuntunan Al Quran dan aturan di undang-undang.
“Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang kredibel, akuntable dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,” katanya.
Ia mengatakan, BAZNAS sepenuhnya akan mendukung program ini karena sesuai apa yang sudah dicanangkan Bappenas. Zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Zakat juga sudah masuk ke masterplan arsitektur keuangan syariah yang dirancang Bappenas. BAZNAS akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena dengan demikian, semua organisasi pengelola zakat yang resmi akan menjadi lembaga keuangan syariah yang diawasi dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro, mengatakan kerja sama ini diinisiasi Bappenas selaku koordinator SDGs dengan MUI yang berwenang mengeluarkan Fatwa Ziswaf untuk keperluan air bersih dan sanitasi.
Salah satu tujuan ambisius dari program ini adalah No Poverty, yaitu memfokuskan diri untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya keterbatasan akses layanan dasar.
“Dalam penyediaan akses dasar, kadang kadang kita lupa dengan air bersih dan sanitasi. Tanpa itu, kita tidak mungkin menciptakan keluarga yang sehat. Bahkan sepertiga balita di Indonesia mengalami stunting (gizi buruk),” kata Menteri Bambang.
Ia mengatakan, salah satu cara untuk mencegahnya ialah dengan memberikan akses sanitasi dan air bersih yang memadai. Pemerintah menyediakan dana melalui APBN dan APBD namun jumlahnya terbatas, sehingga perlu dibantu dengan anggaran lain yakni zakat dan wakaf.
“Kami berterimakasih karena MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mendorong ziswaf utuk menunjang program air bersih dan sanitasi. Kami berharap, BAZNAS dan BWI bisa mendorong pemanfaatan ziswaf utuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penyaluran ziswaf dalam program akan mempercepat pengurangan kemiskinan di Indonesia dan menolong masyarakat yang belum memiliki akses air bersih.(exe/ist)