Selasa, 10 Januari 2017 23:26 WIB

Dua Pelaku Kejahatan Seksual di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Hendrik. S Editor : Yusuf Ibrahim
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Gadis berusia 15 tahun menjadi korban kejahatan seksual. 
 
Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Bahctiar Alponso, mengatakan peristiwa terjadi Jumat (30/12/2016) pukul 10.00 WIB. Ketika itu, korban dipergoki kedua pelaku, F dan AW, saat tengah bermesraan dengan kekasihnya AD (20) di sebuah rumah kosong di kawasan Taman Tekno 2 BSD City, Tangsel.  
 
"Setelah dipergoki, F meminta AD untuk membeli materai untuk membuat sebuah surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi," ujar Alponso, Selasa (10/1/2017). 
 
Rupanya, itu hanya sebuah trik belaka dari F. Setelah AD pergi, keduanya justru memaksa gadis tersebut untuk berhubungan intim.  "Kedua pelaku mengancam akan melaporkan kejadian tersebut jika menolak hubungan intim," kata Alponso. 
 
Korban akhirnya pasrah mengikuti kemauan dari kedua pelaku. Perbuatan bejat tersebut diawali AW yang memaksa korban membuka celana jeansnya. Selang beberapa menit, AW akhirnya mencapai ejakulasinya.
 
Selanjutnya, F pun meminta oral sampai klimaks. "Korban saat itu coba untuk memberontak, tapi kekuatan kedua pelaku akhirnya bikin korban pasrah. Kalau pun ia berteriak, tidak ada yang akan mendengar. Karena, posisinya jauh dari perumahan warga," jelas Alponso. 
 
Alponso menambahkan, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. "Keduanya kita tangkap di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. AW kita tangkap Kamis (05/01/2017). Sementara F ditangkap Minggu (08/01/2017). F merupakan sopir online harus kita hadiahi timah panas karena saat hendak ditangkap, dirinya melawan," katanya. 
 
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 15 tahun.(exe)