Senin, 09 Januari 2017 18:50 WIB
CIANJUR, Tigapilarnews.com - Polres Cianjur, meringkus empat dari enam anggota komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di Cianjur, Senin (9/1/2017) mengatakan, keempat tersangka masing-masing Dan (26), Jun (19), AH(27) dan Her (30), kini mendekam di tahanan Polres Cianjur.
Setiap beraksi, kawanan bandit ini memiliki tugas masing-masing. Ada yang menjadi pemetik, pemantau maupun mempreteli suku cadang motor. Selain itu, ada juga yang bertugas menjual kendaraan curian tersebut.
"Mereka bergerombol hingga enam orang, tapi saat dibekuk ada dua lagi lolos dari sergapan. Identitas keduanya sudah kami ketahui, kini sedang diburu, dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur," kata AKP Benny.
Setiap menjalankan aksinya, komplotan bandit ini memilih sasaran motor yang diparkir di halaman dan dalam rumah. Mereka hanya membutuhkan beberapa menit saja untuk memetik satu motor.
Dijelaskan AKP Benny, kawanan curanmor ini ditangkap berawal dari laporan warga Kampung Songom, Desa Songom, Kecamatan Gekbrong, yang kehilangan motor yang tengah diparkir di halaman rumah.
"Setelah diselidiki, petugas berhasil meringkus Her (30) saat mempreteli motor curian di dalam kontrakan miliknya. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menciduk tiga lagi, yakni Dan, Jun serta AH.
"Mereka kami jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 9 tahun," kata AKP Benny Cahyadi.