Senin, 09 Januari 2017 18:50 WIB

Polres Cianjur Gulung Komplotan Curanmor

Editor : RB Siregar
Empat dari 6 anggota curanmor digulung Polres Cianjur.(ilustrasi)

CIANJUR, Tigapilarnews.com -  Polres Cianjur, meringkus  empat dari enam anggota komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di Cianjur, Senin (9/1/2017) mengatakan, keempat tersangka  masing-masing Dan (26), Jun (19), AH(27) dan Her (30), kini mendekam di tahanan Polres Cianjur.

Setiap beraksi,  kawanan bandit ini  memiliki  tugas masing-masing.  Ada yang menjadi pemetik, pemantau maupun  mempreteli suku cadang motor. Selain itu, ada juga yang bertugas  menjual kendaraan curian tersebut.

"Mereka bergerombol hingga enam orang, tapi saat dibekuk ada dua lagi lolos dari sergapan. Identitas keduanya sudah kami ketahui, kini sedang diburu, dan sudah masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur," kata AKP Benny. 

Setiap menjalankan aksinya, komplotan bandit ini  memilih sasaran  motor yang diparkir di halaman dan dalam rumah. Mereka hanya membutuhkan beberapa menit saja untuk memetik satu motor. 

Dijelaskan AKP Benny, kawanan curanmor ini ditangkap berawal dari  laporan warga Kampung Songom, Desa Songom, Kecamatan Gekbrong, yang kehilangan motor yang tengah  diparkir di halaman rumah.

"Setelah diselidiki, petugas berhasil meringkus  Her (30) saat mempreteli  motor  curian di dalam kontrakan miliknya. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menciduk tiga lagi, yakni Dan, Jun serta AH.

"Mereka kami jerat  Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 9 tahun," kata AKP Benny Cahyadi.


0 Komentar