Sabtu, 07 Januari 2017 07:50 WIB

Pengacara Presiden Park Geun-hye Nyatakan Tak Ada Bukti Korupsi dan Kolusi

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengacara Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menyatakan tidak ada bukti tuduhan korupsi dan kolusi yang menjadi kekuatan utama dalam pemakzulan.

Perlawanan kubu Park itu digaungkan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel yang menguji hasil pemakzulan yang dihasilkan oleh Dewan Nasional.

Bulan lalu, Park dimakzulkan oleh parlemen karena terlibat skandal korupsi. Park dituduh bersekongkol dengan sahabat lamanya, Choi Soon-il, untuk memaksa perusahaan besar memberikan donasi senilai puluhan juta dolar kepada yayasan amal.

Dia juga dituduh memanfaatkan kekuasaannya untuk memengaruhi kebijakan penting di perusahaan besar Korsel. Akibat skandal tersebut, ribuan demonstran turun ke jalanan setiap pekan untuk menuntut pengunduran diri Park.

Pengacara Park, Lee Junghwan, menyatakan tidak ada bukti Park telah mengeluarkan perintah langsung baik pernyataan langsung atau tertulis untuk memerintahkan para penasihatnya untuk menjamin National Pension Fund agar bermerger.

Dia juga membantahkan Park menekan lembaga tertentu untuk memberikan donasi kepada dua yayasan budaya dan olahraga.

“Park tidak mengetahui bagaimana Choi Soon-il mengontrol yayasan tersebut,” kata Lee kepada sembilan hakim MK, dilansir AFP.

Dia menambahkan tidak ada bukti nyata dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan skandal yang memicu pemakzulan. “Tidak ada bukti nyata untuk mendukung pemakzulan,” imbuh Lee.

Kubu pembela Park mengungkapkan mosi pemakzulan tersebut berdasarkan “kemungkinan terbaik”. Mereka bersikeras Park harus dikembalikan posisi dan kewibawaannya sebagai presiden secepatnya. “Saya menyarankan MK agar membatalkan hasil pemungutan suara pemakzulan,” pintanya.

MK sebenarnya menggelar persidangan sejak Selasa (03/01/2017) lalu dan tidak dihadiri Park. Pada persidangan kedua ternyata tetap digelar meskipun tidak dihadiri Park. “Saya yakin dia (Park) tidak akan hadir, kecuali ada kepentingan khusus,” kata Lee.

Undang-undang juga tidak mewajibkan Park sebagai pihak yang dimakzulkan untuk menghadiri persidangan. Perlawanan kubu Park itu langsung dimentahkan oleh perwakilan anggota parlemen yang menghadiri persidangan pemakzulan di MK.

Kwong Seong-dong, anggota parlemen yang mewakili Dewan Nasional, mengklaim Park telah melakukan pelanggaran konstitusi yang serius.

“MK diminta untuk memecat presiden (Park) sehingga gangguan tatanan konstitusional bisa kembali normal,” kata Kwon.

“Presiden Park telah merusak kepercayaan dan mandat dari rakyat,” imbuh Ketua Komite Undang-Undang dan Kehakiman Dewan Nasional.

Kwon menyebut Park telah memberikan dokumen rahasia kepada Choi Soon-sil dan meminta dana besar dari para konglomerat untuk menguntungkan lembaga milik Choi.

“Memakzulkan Presiden Park bukan hanya untuk mengembalikan kehilangan nasional dan kevakuman hubungan kenegaraan, tetapi memulihkan tatanan konstitusi,” katanya.

Pada persidangan terpisah di pengadilan kriminal kemarin, Choi juga menyampaikan bantahan terhadap segala tuduhan terhadapnya. “Saya pikir saya dikriminalisasi dengan dakwaan tak berdasar,” kata dia.

Choi juga mengeluhkan karena dia menghadapi ketidakadilan. Pengacara Choi membantah kliennya terlibat dalam skandal kolusi dengan Presiden Park.

“Tidak ada kolusi antara klien saya dengan presiden. Tidak ada bukti Choi terlibat dalam pengumpulan dana dari para konglomerat,” tutur Lee Kyung-jae, pengacara Jae.(exe/ist)
0 Komentar