JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 10 wanita pekerja seks komersial (PSK) asal China dan Vietnam ditangkap petugas Imigrasi di dua tempat berbeda di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (05/01/2017).Dari 10 wanita yang rata-rata berusia 20 tahun itu, tujuh di antaranya ditangkap di sebuah rumah indekos mewah di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.Sementara tiga orang ditangkap di sebuah hotel seusai melayani lelaki hidung belang. Mereka memasang tarif antara Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk satu kali kencanKepala Kantor Imigrasi Batam, Teguh Prayitno, menjelaskan para PSK asing ini masuk ke Batam melalui Jakarta. "Dari paspor mereka, para PSK asing ini masuk menggunakan visa wisata," kata Teguh, Kamis (05/01/2017).Bahkan, kata dia, izin kunjungan lima orang di antaranya sudah melampaui batas waktu. Sementara itu diduga ada ratusan wanita asing yang bekerja sebagai PSK di Batam. Mereka ditampung di beberapa tempat.Menyikapi keberadaan mereka, Kantor Imigrasi Batam berjanji terus melakukan pencegahan masuknya warga negara asing masuk ke Batam.(exe/ist)