Kamis, 05 Januari 2017 18:18 WIB

FITRA Rekomendasi Pembatalan Penyesuaian Tarif PNBP

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merekomendasikan pemerintah untuk membatalkan penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

"FITRA menilai tidak pernah ada uji publik, PP bisa cacat secara administrasi karena tidak ada bagian uji publik yang mengedepankan komponen lain untuk mengkaji peraturan tersebut," kata Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Dia menilai evaluasi mengenai kinerja pengelolaan PNPB terkait peningkatan kinerja pelayanan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus dilakukan sebelum dikeluarkan produk kebijakan.

FITRA mencatat terdapat sekitar Rp 270 miliar potensi PNBP 2015 yang tidak terserap karena masalah di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), pembayaran ke bank yang terlambat, dan problem pengelolaan.

Yenny memandang pemberlakukan PP 60/2016 menegasikan persoalan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan tersebut.

"Ini mengkhawatirkan kami karena akan bisa dimanfaatkan oleh elit tertentu, mengingat tidak ada akuntabilitas dalam PNBP di sektor kendaraan bermotor," ucap dia.

FITRA juga merekomendasikan agar target penaikan PNBP berdasar PP 60/2016 sebesar Rp1,7 triliun dikaji lebih dalam.

"Kalau memaksakan kehendak dengan menegasikan penerimaan negara bukan pajak lain, akan meningkatkan 'distrust' masyarakat kepada pemerintahan. Kebutuhan akan dana tidak harus dilakukan dengan pemberlakukan kebijakan yang sporadis," kata Yenny.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP 60/2016 menyangkut penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain.

Penyesuaian tarif tersebut misalnya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua yaitu dari Rp50.000 menjadi Rp 100.000, sementara untuk roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017, atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016.

sumber: antara
0 Komentar