Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jelang kenaikan tarif pengurusan surat kelengkapan kendaraan bermotor, lautan manusia terjadi di Kantor Samsat, Daan Mogot, Jakarta Barat.Hal tersebut terjadi lantaran masyarakat yang akan mengurus surat kendaraannya guna menghindari kenaikan pajak 100 persen mulai Jumat (6/1/2017) besok.Salah seorang yang mengurus surat kendaraannya, Muslim (29), mengaku terkejut dengan antrean yang sangat memadati kantor Samsat itu."Saya mau ngurus STNK motor saya tapi saya ngga menyangka kalo akan ramai begini," ujar Muslim kepada Tigapilarnews.com di lokasi, Kamis(5/1/2017).Menurutnya, ia rela ikut mengantre lantaran ia tak ingin membayar lebih hanya untuk pengurusan surat kendaraan miliknya."Ngga apa apa lah, walaupun banyak yang antre setidaknya saya ngga harus bayar lebih,"pungkasnya.Sekedar informasi, kenaikan pajak pengurusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit pada 6 Desember 2016.Diketahui Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.Kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan atau mutasi.Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.