BOGOR, Tigapilarnews.com - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha angkot Sinta (31) yang dilakukan pelaku pada 2015 lalu. Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil menangkap Uci yang ternyata merupakan suami korban."Uci kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan kasus ini," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Suyudi Ario Seto, Kamis (5/1/2017).Dia menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari keluarga Sinta yang melaporkan kehilangan korban pada bulan November 2016 lalu."Kami pun melakukan penelusuran dan penyelidikan," tegasnya.Berdasar pemeriksaan, diketahui Uci menghabisi Sinta pada Maret 2015 lalu. Uci diketahui melakukan pembunuhan tersebut dalam perjalanan ke Garut, lalu jasad korban dibuang di wilayah Cikajang."Selain uci, Ada tiga teman uci yang diajak melakukan pembunuhan ini dan kami masih cari pelakunya," jelasnya.Dilanjutkan Ario, usai membunuh korban, para pelaku kembali ke bogor dan kemudian menjual angkot milik tersangka senilai Rp45 juta. Hasil penjualan tersebut pun dibagi rata."Motif pembunuhan karena sakit hati kerap diperlakukan kasar oleh korban," tutupnya.Kini pelaku pun harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bogor Kota dan akan dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 362 tentang Pencurian KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.