JAKARTA, Tigapilarnews.com- Parlemen Turki dilaporkan telah menyetujui permintaan untuk memperpanjang masa kondisi darurat di negara mereka.Kondisi darurat di Turki akan diperpanjang hingga kurun waktu tiga bulan kedepan. Kondisi darurat di Turki diberlakukan setelah adanya upaya kudeta gagal terhadap Presiden Tayyip Erdogan pertengahan 2016 lalu.Dalam kondisi darurat, otoritas keamanan Turki memiliki hak khusus untuk menangkap dan memeriksa setiap orang yang mereka curigai terlibat dalam upaya kudeta, atau terorisme.Melansir Al Arabiya pada Rabu (04/01/2017), kondisi darurat di Turki sejatinya akan berakhir pada tanggal 19 Januari mendatang, dan pada awalnya pemerintah Turki akan mencabut status tersebut.Namun, setelah adanya aksi teror di Istanbul pada malam pergantian tahun lalu, pemerintah TurkiĀ berubah pikiran dan mengajukan perpanjangan kondisi darurat. Dengan adanya persetujuan dari Parlemen, kondisi darurat akan berlaku hingga pertengahan April mendatang.Terkait dengan aksi teror Istanbul, pelaku diketahui sampai saat ini masih mejadi burononan polisi. Sejumlah orang sudah diamankan oleh otoritas keamanan Turki karena diduga memiliki keterkaitan dengan aksi teror yang menewaskan 39 orang tersebut. (exe/ist)