Rabu, 04 Januari 2017 19:23 WIB

Tahun 2017, Pemprov DKI Optimalisasikan Penerimaan Pajak

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta melakukan optimalisasi penerimaan pajak pada 2017. Sehingga ada peningkatan nilai APBD yang disahkan dengan Kebijakan umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diajukan.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menjelaskan, KUA-PPAS yang diajukan sebesar Rp 68,75 triliun.

Setelah melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar ditetapkan sebesa Rp 70,28 triliun.

"Artinya mengalami peningkatan sebesar Rp 1,53 triliun, dari yang pertama kami ajukan," jelas Tuty, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Kemudian, APBD yang disahkan sebesar Rp 70,19 setelah adanya penyesuaian yang dilakukan. Adapun peningkatan tersebut berasal dari optimalisasi tiga jenis pajak sebesar Rp 530 miliar.

Ketiga jenis pajak tersebut yakni Pajak Penerangan Jalan dari semula Rp 850 miliar ditingkatkan menjadi Rp 900 miliar. Kemudian Pajak Parkir dari Rp 520 miliar, naik menjadi Rp 600 miliar.

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari semula Rp 7,3 triliun menjadi Rp 7,7 triliun. Selain itu juga ada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1 triliun.

"Angka tersebut berasal sari dari kenaikan estimasi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dari semula kami estimasi sebesar Rp 4,7 triliun menjadi Rp 5,7 triliun," ujar Tuty.

Peningkatan dana tersebut akan dialokasikan untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Alokasi belanja langsung di antaranya untuk pembelian lahan sebesar Rp 749,9 miliar, dan pengadaan alat berat sebesar Rp 291 miliar.

Kemudian untuk pembangunan jalan tidak sebidang dan pemeliharaan sebesar Rp 209 miliar, reverse osmosis (RO) Kepulauan Seribu sebesar Rp 93,5 miliar, pengadaan truck compactor sebesar Rp 82,5 miliar, dan pengadaan gerobak motor sebesar Rp 25 miliar.

Sementara penggunaan belanja tidak langsung, diantaranya untuk belanja hibah honor guru madrasah non-PNS sebesar Rp 51 miliar dan belanja hibah PPMK sebesar Rp 35,69 miliar. (ist)

 
0 Komentar