Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Gubernur Banten Rano Karno, akan mengakhiri masa jabatannya pada 11 Januari 2017, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan surat keputusan 01/P/DPRD/I/2017, mengenai usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan tahun 2012-2017.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta mengatakan, usulan pemberhentian Rano sebagai Gubernur Banten sudah sesuai dengan ketentuan, karena masa jabatannya akan habis pada 11 Januari 2017.Hasil usulan tersebut, akan langsung dilayangkan ke Mendagri, Tjahyo Kumolo, untuk dibuatkan surat keputusan mengenai pengangkatan pejabat pengganti yang baru.b"Pak Rano memang jabatannya sudah habis Januari 2017, nanti proses selanjutnya Mendagri yang akan memprosesnya," ujar Ranta, kepada awak media, Rabu (4/1/2016).Ranta menambahkan, dirinya optimis proses pengisian jabatan Gubernur Banten akan sesuai jadwal dengan sisa waktu kurang dari tujuh hari masa kerja."Semoga proses itu bisa selesai kurang dari tujuh hari. Kalau tidak selesai, nanti pejabatnya siapa?," kata Ranta.Saat ditanya, apakah posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Nata Irawan, akan tetap meneruskan jabatan sebagai pelaksana kepala daerah di Provinsi Banten, dirinya belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu, itu kewenangannya Mendagri," tutupnya.